P. Berandan ElangPos
Penjual narkotika jenis sabu –sabu dan ganja berhasil ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, kamis (10/10 )
Masyarakat Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang mengerti akan dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan peduli akan nasib generasi penerus bangsa. Ingin desa mereka bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Polsek Pangkalan Iptu Dahnial Saragih, SH yang dibantu masyarakat untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Langsung sigap bertindak apabila ada masyarakat memberikan laporan terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka. Seperti yang terjadi di Dusun II Damai Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Pada hari Kamis (10/10) sekira Pkl. 01.30 Wib Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat setempa. Bahwa di daerah mereka ada seorang laki – laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu- sabu dan ganja. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting beserta Anggota berangkat ke lokasi. Setelah sampai di tempat kejadian petugas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Yudi Suhada warga Dusun II Desa Perlis Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat. Penangkapan tersangka tepatnya di depan kedai sampah milik warga.

Saat tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu, lima puluh dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang kosong, lima bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yg kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek bekas pakai narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah lantai depan kedai. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan Dusun II melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas buku tulis warna putih di bawah tempat tidur tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku kalau daun ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Iptu Dahnial Saragih, SH Kapolsek Pangkalan Berandan membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Tidak jemu – jemunya beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Pangkalan Berandan dan sekitar wilayah hukumnya. mari jahuilah narkoba, karena narkoba akan merusak dirimu dan masa depanmu. Katakan tidak pada narkoba,Prestasi ok tegasnya. Kini tersangka mendekam di Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut. ELGUN