Langkat,ElangPos

 

Sat Narkoba Polres Langkat ringkus dua orang penumpang Bus PT. Anugerah, dari Aceh menuju Medan yang diketahui membawa puluhan kilo gram Narkotika jenis Ganja, Senin ( 14/10).

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, memberikan informasi ke Polres Langkat. bahwa ada penumpang Bus PT. Anugerah, dengan Nomor Polisi BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja. Dari informasi yang diterima tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

 

Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Oprasional melakukan Razia di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dalam kegitan Razia tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melihat Bus yang dimaksud akan melintas di wilayah hukum Polres Langkat.

 

Hasil lidik sekitar pukul 05.30 WIB terpantau petugas, ada satu unit bus sesuai identitas Nomor Polisi yang dimaksud melintas. Kemudian petugas melakukan pemberhentian terhadap Bus tersebut. Petugas Sat Narkoba Polres Langkat langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Bus tersebut. Dalam pemeriksaan petugas mencurigai dua orang laki – laki penumpang Bus.

 

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang – barang tas milik kedua laki –laki itu. Saat digeledah petugas, kedua tersangka tidak dapat berkutik lagi. Karena  petugas berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 (dua puluh lima) ball narkotika jenis Ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

 

Saat di interogasi Kasat Res Narkoba terhadap kedua tersangka, mereka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut mereka bawa dari Lhokseumawe. Mereka hanya di suruh seseorang yang ( identitasnnya sudah diketahui petugas ), untuk mengatarkan ganja  tersebut kepada seseorang di Kota Palembang Sumatera Selatan. Apabila barang ganja tersebut berhasil mereka antarkan, maka tersangka T. Machmud ( 54 ) warga Jalan. D I. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Propinsi Sumsel.mendapatkan upah lima juta rupiah dan rekannya M. Iqbal ( 21) warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Propinsi NAD.

mendapat upah tiga juta rupiah. Naas bagi kedua tersangka, barang tidak sampai akhirnya mereka mendakam dijeruji besi Polres Langkat.  Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kedua tersangka beserta barang bukti 25 ball ganja atau sekitar 25 kilo gram, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola, satu tas warna ungu merk Ellesse. Telah diamankan petugas di Polres langkat. ELGUN

error: ELANGPOS.COM