Langkat,ElangPos

Satuan Reskrim Narkoba Polres Langkat berhasil ringkus seorang Bandar narkoba di Lingkungan I Lorong Karya Kelurahan perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Penangkapan tersangka TV ( 42 ) warga Link I Lorong Karya, Kelurahan perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa di Lingkungan I Lorong Karya Kelurahan perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Unit II Team Oprasional Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA AMRIZAL HASIBUAN, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TV yang berada di dalam rumah. Sebelum dilakukan penangkapan tersangka mencoba membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian petugas memeriksa benda yang dibuang tersangka itu. Di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti berisikan 17 ( tujuh belas) bungkus plastik bening di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 3,45 Gram, 1 (satu) lembar amplop warna putih, 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet plastik yang dibuang. Serta 1 (satu) unit Handpone Merk Samsung warna Putih.

Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH yang memimpin penangkapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi ElangPos.com minggu (3/11) melalui via seluler, membenarkan penangkapan tersangkat TV tersebut. Beliau juga mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dan jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan, tersangka adalah seorang Bandar narkotika di daerah itu. Masyarakat sangat bersyukur apabila para pelaku dan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka segera diberantas. Agar generasi penerus bangsa tidak teracuni dan terjerumus dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut tegasnya.

Kini petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Sementara tersangka TV terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Langkat untuk proses hukum.ELGUN

error: ELANGPOS.COM