Stabat,ElangPos

Unit Reskrim Polsek Stabat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda BK 2183 PAW milik T. Muhammad Rizkan Fauzi ( korban) (25) warga Dusun Pasar 1 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara jum’at (22/11)

Tersangka NB (25) warga Dusun Pasar I Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas Satuan Reskrim Polsek Stabat kerena diduga telah menggelapkan sepeda mkotor milik temanya sendiri.

Bersadarkan Laporan Polisi LP/178/XI/2019/SU/Langkat/Sek-Stabat, tanggal,11 Nopember 2019 atas nama T. Muhammad Rizkan Fauzi selaku pelapor. Pelapor menjelaskan awal tersangka mengelapkan sepeda motor miliknya itu. Pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 17.30 wib. Tersangka NB datang ke rumahnya. Tersangka meminjam sepeda motor jenis Honda BK 2183 PAW warna hitam miliknya. Tersangka meminjam kendaraan tersebut dengan alasan ingin mengantar istrinya ke rumah mertuanya.

Kemudian korban memberikan kunci sepeda motor nya jenis Honda BK 2183 PAW kepada tersangka di hadapan orangtua tersangka. Korban pun menunggu tersangka hingga hari jum’at. Namun tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

 Korbanpun mencari keberadaan tersangka dan akhirnya mereka bertemu di daerah Tandem perbatasan Kabupaten Langkat dan Kota Madya Binjai serta Kabupaten Deli Serdang. Tersangka mengatakan bahwa kendaraan milik korban lagi dipinjam temannya yang lain. Tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada hari sabtu. Namun hingga kini kendaraan yang dipinjam tersangka itu tidak juga di kembalikan kepada pemiliknya.

Atas laporan masyarakat tersebut Kapolsek Stabat AKP B.Girsang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim melakukan peyelidikan terhadap keberdaan tersangka NB. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sedang berada di kediamannya di Dusun Pasar I Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK ditaksir kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Tersangka NB terpaksa mendekam di Polsek Stabat untuk proses hukum lebih lanjut.EL01

error: ELANGPOS.COM