P. Berandan,ElangPos

Lagi asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dua orang tersangka di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan di jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis(5/12).

Kedua tersangka TH (35) warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan IT ( 46) warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan karena diketahui mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting,SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Kamis (5/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika jenis sabu – sabu.

Mendapat info tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting,SH beserta Anggota melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud seperti yang disampaikan masyarakat.

Setelah melakukan pengintaian petugas melihat kedua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka itu.
Di tempat kejadian petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu – sabu (bong) Yang terbuat dari gelas air mineral merk indodes. Yang di duga masih berisi sisa narkotika Jenis sabu-sabu di dalamnya. Setelah diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik mereka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Berandan.EL01

error: ELANGPOS.COM