Besitang, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang pencurian pembobol rumah warga di Dusun XIII Sidorejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (5/12).

Tersangka BP (34) warga Dusun Titi III Desa Alur Selaras Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Yang juga termasuk resedipis pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang karena diketahui melakukan pencurian di rumah Ngatiman (36) warga Dusun XIII Siderejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Menurut Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi ElangPos.com membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian pembobolan rumah warga tersebut. Tersangka melakukan pencurian di rumah warga itu pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira Pkl 15.30 wib. Di rumah korban Ngatiman di Dusun XIII Siderejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Saat itu kondisi rumah korban lagi kosong. Karena korban bersama istri nya sedang berbelanja untuk keperluan rumah mereka. Setibanya di rumah, korban yang memiliki usaha penjualan pulsa ini akan mengisi pulsa konsumen. Namun ketika hendak mengambil HP yang biasa digunakan korban untuk mengisi pulsa tersebut ternyata sedah tidak ada di tempat nya. Kemudian korban berusaha mencari dan mengecek Hp Xiomi yang berada di ruang tamu mereka.

Namun HP tersebut juga hilang. Kemudian korban melihat jendela rumah yang terbuat dari besi sudah terlepas. Mereka baru mengetahui bahwa rumah mereka sudah di bobol maling. Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Besitang.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut petugas Kepolisian Polsek Besitang datang ke tempat kejadian untuk melakukan Olah tempat kejadian perkara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat di daerah itu. Dalam penyelidikan petugas mendapatkan keterangan dari beberapa orang yang termasuk salah satu dalam saksi ada yang melihat/mengenal ciri – ciri pelaku saat sebelum kejadian berada di dekat rumah korban.

Berdasarkan ciri – ciri pelaku tersebutlah team oprasional Reskrim Polsek Besitang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Kemudian pada hari rabu tgl 04 Desember 2019 pukul 20.00 wib Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang telah disebutkan ciri – ciri nya itu sedang berada di Dusun Titi III Desa Alur Selaras Kec Karang Baru Kab Aceh Tamiang.

Selanjutnya Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait beserta Team untuk melakukan penangkapan. Karena tempat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Aceh Tamiang. Team berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang. Kemudian petugas melakukan peringkusan terhadap pelaku. Setelah ditangkap tersangka mengaku kalau HP jenis Nokia barang curiannya itu dititipkan nya di warung nasi. sedang kan HP Xiomi telah dijual kepada seseorang yang tidak tahu siapa pembelinya.Kemudian Team Oprasional Reskrim Polsek Besitang kembali ke Polsek Besitang membawa tersangka dan Barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. EL01

error: ELANGPOS.COM