Secanggang,ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian di rumah seorang warga di Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu ( 29/12).

Tersangka RM ( 33 ) warga Dusun IV Desa Jaring Halus Kecamatan secanggang kabupaten Langkat. Ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang karena diketahui melakukan pencurian di rumah Ngatiyar (67) di Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 27 / X / 2019/ SU / LKT / SEK SECANGGANG, tanggal 26 Oktober 2019.

Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Amrizal Hasibuan, SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Minggu (29/12) membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.

Saat Ngatiyar (korban ) membuat laporan menerangkan kronologis awal kejadian pencurian di rumah nya tersebut. Pada hari sabtu (14/9) 2019 sekira pukul 20.00 wib. Ngatiyar dan istri pelapor ( Watini) berangkat ke rumah anak nya di Dusun XII Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang untuk menjenguk cucu pelapor yang sakit. Empat hari kemudian pada hari Rabu 18 September 2019 sekira pukul 13.00 wib, pelapor kembali ke kediaman pelapor di lingkungan I kelurahan Hinai kiri kec. Secanggang Kab. Langkat.

Setelah sampai di rumah nya , korban membuka pintu rumah ternyata barang- barang yang ada d irumah sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban memeriksa barang – barang apa saja yang hilang. Setelah dilihat nya, ternyata 2 (dua) buah surat Tanah akte camat, 1 ( satu) unit televisi merek soma, satu set leadspeaker 8 inci merek politron, satu unit VCD, satu buah tabung gas, satu unit kipas angin, satu unit senior merk polar, serta pakaian milik korban telah hilang dicuri pelaku. Pencuri tersebut masuk ke rumah korban melalui bubungan rumah belakang dengan cara memanjat pakai tali. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55.000.000.- ( lima puluh lima juta ribu rupiah ).

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan pelaku pencurian tersebut. Dalam penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan RM alias Bolang. Setelah mengetahui identitas pelaku petugas langsung menindak lanjuti informasi itu. Kanit Reskrim IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan team operasional segera memburu pelaku di kediaman nya di Dusun IV Desa Jaring Halus Kecamatan secanggang kabupaten Langkat.

Setiba di lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Secanggang untuk proses hukum lebih lanjut. Tegas Kanit Reskrim yang dekat dengan insan Pers ini. EL01

error: ELANGPOS.COM