Langkat, ElangPos

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam kegiatan razia Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Jum’at (24/1).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ElangPos.con melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP. Rohmad menerangkan. Razia rutin yang dilakukan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Ipda Sukma Atmaja beserta anggota personilnya. Berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja.

Tersangka AS ( 28) warga Lingkungan I Musyawarah, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Diringkus petugas karena diketahui membawa narkotika jenis ganja, saat melintas di depan Pos Lantas dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam, Nomor Polisi BK 8055 SEM.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja degan berat kotor sekitar 50 gram.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis ganja itu adalah milik nya. Ia mendapat nya dari seorang laki-laki bernama AC warga Klambir V Kampung Lalang Medan. Kini tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja dan 1 Unit sepeda motor Honda Genio warna hitam itu diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. EL01

error: ELANGPOS.COM