Pangkalan Susu, ElangPos

Dalam rangka Operasi Antik Toba tahun 2020. Polsek Pangkalan Susu berhasil meringkus seorang tersangka pemilik 44 bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan Lingkungan XI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (29/1).

Tersangka WE alias Ijal (44) warga Jalan Pembangunan Lingkungan XI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Tidak dapat berkutik lagi ketika Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu meringkus tersangka, saat berada di dalam rumahnya di Jalan Pembangunan Lingkungan XI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Karena tersangka diketahui memiliki 44 bungkus paket kecil yang diduga narkotika  jenis ganja siap edar.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S. Sos. Ketika dikonfirmasi elangpos.com ( 29/1) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja. Beliau juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Petugas Kepolisian. Yang menyampaikan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, Kapolsek Pangkalan Susu langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA. Hermawan, S.H beserta Tim Operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi rumah tersangka.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan rumah tersangka. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi daun ganja kering dari saku celana sebelah kiri tersangka.

Kemudian petugas kembali menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam-merah didalamnya juga berisikan 40 (empat puluh ) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi daun ganja kering dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang bukti 44 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang berhasil ditemukan petugas itu adalah miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Pangkalan Susu untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian penjelasan Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. EL01

error: ELANGPOS.COM