P. Berandan, ElangPos
Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta peningkatan Operasi Antik Toba 2020 Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis (6/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Langkat khusus nya di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan, tidak membuat Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhenti bertindak dan meringkus siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Karena narkoba merupakan musuh yang nyata dan harus diperangi.
Narkoba dapat menghancurkan kehidupan generasi muda penerus bangsa Indonesia yang tercinta ini.
Kali ini Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus AH alias Mbah (34) warga Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat seorang tersangka yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Dedi Y. P. Ginting, SH ketika dikonfirmasi ElangPos Jum’at (7/2) menerangkan. Penangkapan tersangka AH bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki – laki yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH merintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting, SH beserta Team Oprasional untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang disampaikan masyarakat itu. Setelah tiba di tempat kejadian petugas melakukan pengintaian dan setelah melihat tersangka dengan ciri- cirinya persis seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan penangkapan terhadap tersangka AH. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan tersangka dan sekitar tempat kejadian. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti bungkusan plastik warna biru yang didalamnya berisikan 162 (seratus enam puluh dua) am yang diduga narkotika jenis ganja seberat 420 gram. Dan bungkusan plastik warna merah berisikan 1(satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50 gram. Serta 1(satu) ikat yang diduga narkotika jenis Ganja yang di ikat dengan tali plastik warna hitam seberat 450 gram.
Kemudian tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tegas Kanit Reskrim yang akrab dengan insan Pers ini.
Dihimbau kepada masyarakat marilah kita bersama-sama untuk menjaga keluarga kita agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, karena narkoba adalah musuh yang nyata bagi kita dan negara Indonesia yang tercinta ini. Negara kita sudah termasuk dalam kategori darurat narkoba, untuk itu mari bersatu untuk memerangi narkoba tersebut. Apa kita mau anak-anak kita selaku generasi penerus bangsa, hidup nya hancur karena terjerumus dalam lembah hitam penyalahgunaan narkotika.
Mari isi kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pejuang kemerdekaan terdahulu yang memerdekakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Dengan prestasi dan kegiatan yang positif.” Katakan tidak pada narkoba, prestasi ok”. SO