Perbaungan, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika di Dusun I Desa Jampul Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) Sumatera Utara Jum’at (14/2).
Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH., MH ketika dikonfirmasi Elangpos.com Sabtu (15/2) membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial HT alias Dayat (34) warga di Dusun I Desa Jampul Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai).
Penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut berdasarkan informasi itu Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH., MH perintahkan Unit Reskrim dan tim Operasional melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Dalam penyelidikan petugas menemukan tersangka sedang akan menjual yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu. Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Ketika dilakukannya penggerebekan petugas menemukan barang bukti Plastik kecil Transparan Berisi Butiran Kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi tersangka HT mengakui kalau barang bukti berupa butiran kristal tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti bungkusan kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dan satu unit handphone di bawa ke Polsek Perbaungan. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. SO

Bupati Langkat Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji
Bupati Langkat Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat
Bupati Langkat Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Langkat
Bupati Langkat Buka Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya