Perbaungan,ElangPos.com

Karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Akiong alias Komarudin ( 45 ) Warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara diringkus Satuan unit Reskrim Polsek Perbaungan Senin ( 8/6/20).

Penangkapan tersangka Akiong bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang merasa resah karena di lingkungan tersebut tepatnya di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Banyak kendaraan roda dua hingga roda empat berlalu lalang, keluar masuk dari rumah tersangka . Masyarakat yang merasa curiga langsung melaporkan ke Polsek Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul,SH Ketika dikonfirmasi Elangpos.com Senin (8/6/20) menjelaskan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tindak pidana kasus Narkotika jenis sabu – sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ,112 UU No 35 tahun 2009 di Wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH memerintahkan Satuan unit Reskrim Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M .Tambunan kemudian melakukan pengintaian di daerah sekitaran rumah tersangka.

Saat di lokasi Petugas melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Tersangka tersebut terlihat duduk sendiri di dalam rumahnya. Melihat kedatangan petugas ke rumah nya, tersangka sempat terkejut dan mencoba untuk melarikan diri. Namun aksi tersangka itu digagalkan petugas, yang sudah berjaga – jaga di sekitaran kediaman tersangka. Untuk melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka, petugas menghubungi perangkat desa di lingkungan tersebut. Saat pemeriksaan di dalam rumah tersangka, petugas didampingi Kepala Dusun setempat.

Dalam penggeledahan di lokasi, tepatnya di dalam kamar tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1( satu ) plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu- sabu di atas tempat tidur tersangka.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sekitaran rumah tersangka. Dalam penggeledahan berikutnya petugas kembali menemukan barang bukti di depan rumah, tepatnya di teras rumah tersangka. Barang bukti yang ditemukan berupa satu kantong plastik warna biru yang didalamnya ditemukan timbangan elektrik/digital ukuran sedang serta satu bal plastik klip transparan.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Tersangka juga menjelaskan barang bukti tersebut merupakan sisa dari penjualan sepanjang hari ini kata tersangka. Ketika petugas mengintrogasi barang bukti itu didapatkan dari siapa?. Tersangka menjelaskan kalau barang bukti itu dia dapat dari temannya warga Lingkungan II Kelurahan Banten Kecamatan Perbaungan yang inisialnya sudah diketahui petugas.

Kini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tegas Kapolsek Perbaungan. ( GN Red).

error: ELANGPOS.COM