Perbaungan, Elang Pos

Satuan Unit Reskrim Polsek Perbaungan lagi – lagi kembali berhasil meringkus empat orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih. Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Rabu ( 22/7/20).

Empat orang tersangka masing-masing berinisial IH alias iwan ( 40 ), Ji alias Andi penger ( 39) ,ML alias Lantai ( 39). Ketiganya warga Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan. Dan KD alias Boy ( 27) warga Jalan Johar Kelurahan Melati 1 Kecamatan Perbaungan Kabupaten sergai.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH Ketika memberikan penjelasan kepada elangpos.com Jum’at ( 24/7/20) membenarkan penangkapan empat orang tersangka pemilik dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Para tersangka di ringkus Tekap Polsek Perbaungan karena diketahui memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa ada yang sering menjual dan menggunakan narkoba didalam penangkaran walet. Tepatnya di Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Pernbaungan Kabupaten Sergai. Selanjutnya Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH langsung memimpin unit Reskrim Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut.

Di lokasi petugas melihat ada 4 orang laki-laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu – sabu. Kemudian personil Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap)  langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet lantai II dan didapat 4 ( empat ) orang yg sedang duduk-duduk. Melihat kedatangan petugas tersangka Andy langsung mencampakkan sesuatu keluar. Setelah petugas melakukan pencarian barang bukti yang dicampakkan tersangka tersebut. Petugas menemukan satu buah dompet warna merah yang di dalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas operasional Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan badan para tersangka dan sekitar tempat kejadian. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu- sabu, tepatnya dibawah kaki tersangka Boy. Setelah di tanyakan kepada ke 4 ( empat ) tersangka, mereka mengaku kalau narkoba jenis sabu – sabu tersebut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.

Ketika diinterogasi petugas tersangka Boy mengakuinya, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya. Dirinya membeli barang yang diduga sabu-sabu itu dari seseorang di Kampung Sipirok jelasnya. Setelah mengumpulkan barang bukti 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu-sabu. 4 ( empat buah ) mancis, 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong. 3 (tiga) pipet plastik dan 1 (satu) buah jarum suntik di tempat kejadian. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut keempat orang tersangka dibawa ke Polsek Perbaungan tegas Kapolsek Perbaungan yang selalu siap untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum nya. GN

error: ELANGPOS.COM