P. Brandan, Elangpos.com

Sebanyak 343 orang narapidana muslim di RumahTahanan Negara Klas II B Pangkalan Brandan menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Jum’at ( 14/5/21).

“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P., SH., M.H.

Beliau mengungkapkan, jumlah penerima RK Idul Fitri tahun ini sebanyak 343 orang. Terdiri dari, 289 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan dan 54 orang warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar.

Karutan juga menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Dia melanjutkan, besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Terkait masih berlakunya peraturan pemerintah mengenai pembatasan layanan kunjungan langsung, selama masa pandemik covid-19 ini. Di di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan, mentiadakan pelayanan kunjungan langsung tersebut. Jelas beliau. GunRed

error: ELANGPOS.COM