P. Brandan, Elangpos.com
Sebanyak 33 orang warga binaan Rutan Klas II B pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara mendapatkan bebas asimilasi Senin ( 19/ 7/21).
Warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara Klas II B Pangkalan Brandan berjumlah 449 ( empat ratus empat puluh sembilan ) orang. 33 ( tiga puluh tiga ) orang warga binaan mendapatkan bebas asimilasi.

Menurut Kepala Rutan Klas II B P. Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P.,SH., MH ketika di konfirmasi elangpos com senin ( 19/ 7 /21) mengatakan. Pembebasan 33 orang warga binaan, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hanya menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021. Untuk itu dirasa perlu dilakukan perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga diundangkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.
Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.
Seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun.
Diharapkan dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya. Jelas beliau, G Red