Pengusaha Kuliner Binjai Ramai – Ramai Keberatan Di Kenakan Pajak 10 Persen
Binjai. Elang Post.
Puluhan orang pengusaha di bidang kuliner, Jumat ( 27/8 ) ramai – ramai menyatakan keberatan di kenakan pajak 10 persen, untuk setiap transaksi pembelian di Restoran, Cafe juga warung – warung yang ada di kota Binjai.
“ Sekarang ini , kita masih berjuang untuk hidup di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi covid “, kata Zulkarnaen, pengusaha cafe Morotresno, di hadapan narasumber, saat berlangsung sosialisasi pembayaran pajak 10 persen kepada pengusaha kuliner, di GOR Binjai.
Sosialisasi di sampaikan dari pihak dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kota Binjai, serta di hadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber, turut di hadiri puluhan pengusaha kuliner yang ada di kota Binjai, khususnya yang berasal dari kecamatan Binjai Utara.
BPKPAD Binjai, rencananya akan memulai mengutip uang pajak restoran sebesar 10 persen, terhitung mulai satu September yang akan datang. Pengutipan pajak ini, tak lepas dari partisipasi dari pihak pengusaha kuliner, karena mereka sendiri yang akan mengisi daftar pajak, sesuai dengan banyaknya jumlah pendapatan mereka setiap harinya.
BPKPAD Binjai, bersiteguh bahwa pajak 10 persen , untuk setiap transaksi di Restoran, dan sejenisnya, sudah lama berlaku, dan berlaku seluruh Indonesia, Sementara pengusaha kuliner, keberatan pengutipan pajak, sebesar 10 persen, karena saat ini kondisi ekonomi sedang tidak sehat, akibat wabah corona.
“ Saya bertangung jawab kepada tujuh orang karyawan saya, pajak yang di tetapkan 10 persen , bisa berdampak terhadap kelangsungan hidup saya dan juga keluarga saya” , tegas Zulkarnain, pengusaha kuliner morotresno Binjai.
Dampak dari wabah covid, di akui pengusaha kuliner , menyebabkan pendapatan mereka jauh berkurang. Sementara keuntungan di peroleh, di pergunakan untuk kelangsungan hidup karyawan, dan menutupi biaya operasional usaha kuliner, seperti rekening listrik, air dan pajak lainnya.
Petugas dari BPKPAD Binjai, memberikan alasan, bahwa pengutipan pajak 10 persen, di berikan kepada warga, yang bertransaksi di tempat – tempat usaha kuliner, seperti yang sudah di tentukan kreterianya, bukan di ambil dari pendapatan pengusaha kuliner.
Sosialisasi penerapan pajak 10 persen , di setiap restoran dan cafe yang ada di kota Binjai, tidak membuahkan hasil. Pengusaha kuliner berkukuh, agar pajak 10 persen kepada pelangan , akan membawa dampak berkurangnya pendapatan, apalagi sejak wabah covid, pendapatan mereka sudah jauh menurut. ( mza )