P.Brandan, Elang Pos.com

Kegiatan Rehabilitas Mangrove Kelompok Tani Hutan ( KTH) Lagan Lestari yang berada di Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Melaksanakan penanaman mangrove atau kayu Bakau dengan Luas kurang lebih 24 hektar.
Fungsi mangrove menjadi habitat yang kaya oleh material organik, pohon mangrove selalu basah karena itu biasanya menjadi tempat hidup ikan, udang dan kepiting serta biota laut lainnya. Semua hal yang ada di hutan mangrove bermanfaat bagi manusia dan berguna untuk generasi anak cucu kita.
Pohon mangrove juga berguna untuk mengurangi resiko pencemaran air yang menjadi biofilter untuk penetralisir logam berat. Serta pohon tersebut juga sebagai penahan erosi.

Namun sangat disayangkan, Kelompok Tani Hutan Lagan Lestari menggunakan kayu mangrove yang masih hidup atau berkembang biak. Digunakan sebagai bahan pembuatan pondok kerja atau gubuk kerja untuk tempat mengumpul dan berdiskusi anggota kelompok tani lagan lestari dengan cara memotong pohon tersebut.
Lurah Alur Dua Baru, Adi Bayu Siranta Ginting selaku pembina dari KTH Lagan Bersatu saat di konfirmasi wartawan elangpos.com melalui via seluler mengatakan. Bahwa kayu yang digunakan untuk pembuatan pondok tersebut adalah pohon bakau yang sudah kering. Sedangkan saat ditinjau di tempat pembuatan pondok tersebut, seorang tukang pembuatan pondok mengakui kalau bahan yang digunakan untuk pembuatan pondok tersebut menggunakan pohon kayu bakau yang tumbuh di pinggir tambak masyarakat. Ironisnya pohon bakau yang seharusnya dilestarikan sesuai program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove tahun 2021. Namun kelompok juga yang menebangnya.
Sementara dikelompok tani hutan mangrove lainnya, pembuatan pondok tempat berkumpul mereka tidak menggunakan pohon mangrove.
Menurut Rizal ketua kelompok tani hutan bersatu ketika dikonfirmasi di pondok nya mengatakan. Kita selaku kelompok tani hutan wajib menjaga kelestarian hutan tersebut. Apa lagi saat ini ada program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove tahun 2021. Kita sudah mendapatkan anggaran untuk rehabilitasi mangrove, namun mengapa pohon mangrove juga yang digunakan untuk pembuatan pondok.
Sesuai peraturan pemerintah undang-undang Nomor.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Hutan Pemerintah melarang adanya penebangan terhadap pohon mangrove. Undang-undang tersebut menuntut kita sebagai warga negara melakukan pemanfaatan dan penggunaannya harus secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. SP

error: ELANGPOS.COM