P. Brandan,Elangpos.com
Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu Sabtu ( 20/11/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun elangpos.com, Sabtu ( 20/11/2021) melalui Humas Polres Langkat. Penangkapan tersangka Berinisial AS ( 18) warga Dusun 1 Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Yang diduga pemilik narkotika jenis sabu – sabu.
Bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan, IPTU Bram Chandra Sihombing, SH, MH, melalui masyarakat yang layak dipercaya. Bahwasanya di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu – sabu. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek P. Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek P. Berandan IPDA Walmekin Situmorang, untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
Saat tiba di lokasi berdasarkan informasi yang dimaksud. Tepatnya pada pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi kembali, bahwasanya di lokasi tepatnya di Lingkungan I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat. Ada seorang yang sedang berdiri, yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung memerintahkan Anggota Opsnal Polsek P. Brandan untuk menuju ke Tempat kejadian Perkara ( TKP) dan mendekati tersangka. Tersangka yang melihat kedatangan petugas Polsek Pangkalan Brandan, mencoba untuk menghilangkan barang bukti. Dengan membuang kotak rokok yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Beruntung petugas melihat gerak-gerik tersangka saat membuang bungkus rokok tersebut. Ketika diringkus, petugas memerintahkan tersangka untuk mengambil barang yang telah dibuangnya.
Saat diperiksa petugas, didalam bungkus rokok tersebut ditemukan berupa 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 (Satu) Buah sekop yang terbuat dari pipet.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ke rumah tersangka AS.
Petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar. Petugas menemukan di dalam lemari pakaian di temukan celana jeans panjang, yang didalam kantong celana sebelah kanan berupa 1 (Satu) Buah plastik asoi koyak yg terikat karet warna hitam yang didalam nya berupa 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening kecil kosong, 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar kosong. Kemudian petugas juga menemukan 10 (Sepuluh) Buah plastik klip bening sedang kosong, 1 (Satu) Buah plastik klip bening besar kosong yang ditemukan diatas dispencer. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas dari tersangka AS seberat lebih kurang 12.11 gram.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. Diharapkan kepada masyarakat mari bersama hindari narkotika, sebelum kita terjerumus kelembah hitam yang penuh kesengsaraan. Katakan tidak pada narkotika, prestasi ok. Gun Red