T. Pura,Elangpos.com
Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung pura berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, Rabu ( 24/11/2021).
Penangkapan tersangka RJ alias Konto ( 19) warga jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Berdasarkan laporan dari korban bernama Riski Pratama ( 22 ) warga Aceh Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / / XI / 2021 / SPKT / Polsek Tanjung Pura / Polres Langkat / Polda Sumut, tgl.23 November 2021GL 23 Nov 2021.
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa( 23 /11/ 2021 ) sekira pukul 03.00 WIB, korban Riski Pratama melintas di depan masjid Azizi dengan mengendarai mobil pikap Gran Max. Tiba- tiba kendaraan yang dikendarainya diberhentikan atau di stop oleh tersangka RJ dan temannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih. Kemudian tersangka menghampiri kendaraan korban, tempatnya mengarah ke samping kiri mobil yang dikendarai korban. Tersangka meminta uang pada korban, akan tetapi korban tidak memberinya. Mendengar hal tersebut, tersangka mengancam dengan mengatakan,” Nanti pecah kaca kau”. Kemudian tersangka mencoba meminta handphone ( HP) merk Infinix Hot 10S warna Hitam milik korban, untuk menelepon ketua Yayasan UP. Akan tetapi korban tidak mau memberikan handphone tersebut, tiba-tiba tersangka langsung merampas handphone milik korban. Setelah berhasil merampas HP milik korban, tersangka melarikan diri dengan posisi temannya sudah stand by disamping tersangka. Dengan membawa sepeda motor yang dikendarai tersangka. Karena lajunya kendaraan dan menuju gang sempit, sehingga tersangka lolos dari kejaran korban. Beruntung ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengenali ciri-ciri dan identitas tersangka. Korban yang mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.550.000 akibat kejadian itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura.
Atas laporan tersebut diatas Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH, memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk Melakukan Penyelidikan atas Laporan itu. Team yang bergerak cepat, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil Lidik, petugas mengetahui Identitas tersangka dan melakukan pengejeran terhadap tersangka. Dalam penyelidikan petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka, sedang berada di Dusun 6 Desa Kubuan Kec. Tanjung Pura. Saat tiba di lokasi petugas melihat tersangka dan temannya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi jalan Di Dusun 6 Desa Kubuan. Petugas pun langsung memberhentikan kendaraan yang mereka dikendarai. Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi petugas di lokasi, tersangka mengakui segala perbuatan yang dilakukannya. Petugas langsung membawa tersangka ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut. Gun Red