P. Susu, Elangpos.com

Polsek Pangkalan Susu berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Telkom PT. PERTAMINA Jl. Samudera Kel. Bukit Jengkol Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat. Rabu ( 01/12/2021).

Berdasarkan Laporan USMAN, Lk, 56 Tahun, Islam, Security PT. Pertamina, Jl. Bintan Komplek Perumahan PT. Pertamina Desa Alur Cempedak Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 64/ XI/ 2021/ SU/ LKT/ Sek – Pkl. Susu, tanggal 09 Nopember 2021.
Kronologis kejadian, sebelumnya seluruh barang yang hilang tersebut yaitu,1 (satu) Rol Kabel LAN, 2 (dua) Pcs Kabel Grounding. 1 (satu) unit Batreai Aki 35A. 1 (satu) unit Batreai Aki 200A. 1 (satu) Pcs Charger Baterai. 10 (sepuluh) meter Kabel Listrik uk 2,5 mm. Berada di Areal Kantor Telkom PT. Pertamina Jl. Samudera Kel. Bukit Jengkol Kec. Pkl. Susu. Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat saksi-saksi melakukan kegiatan rutin patroli melihat ada orang yang mencurigakan berada di dalam gudang. Kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sudah tidak berada ditempat/melarikan diri. Setelah dicek bahwa ternyata barang-barang yang ada di dalam gudang, seperti yang tertera diatas telah hilang. Namun di Tempat Kejadian, ada barang-barang yang tertinggal yang diduga milik pelaku pencurian. Yaitu berupa, 1 (satu) pasang sandal merk ardiles, 1 (satu) buah jaket warna hijau lumut, tang potong, obeng, pisau cater dan tali tambang.
Setelah menerima laporan dan melakukan cek olah TKP perkara dimaksud, selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didukung bukti dan petunjuk yang cukup lalu Tim berkeyakinan jika pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh laki-laki berinisial RO alias Poler ( 41) warga Lingkungan Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.
Kemudian Tim mencari tau keberadaan pelaku dan tepatnya pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim didampingi Personil Polsek Pangkalan Brandan melihat pelaku RO, sedang berada di warung di Jalan Baru Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan. kemudian oleh Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan bersama seorang temannya berinisial SW yang kini masih dalam penyelidikan petugas karena belum tertangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM