Langkat, Elangpos.com
Satuan Reserse Narkotika Polres Langkat berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III Desa Ujung Baka Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sabtu ( 8/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial CH ( 39 ), warga Lingkungan III Desa Ujung Baka Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Lingk. III Desa Ujung Baka Kel. Bingai Kec Wampu Kab.Langkat, Ada pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Sat Res Narkoba Polres Langkat bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat sekira Jam 17.00 Wib Team pun melakukan Under Cover Buy,.
Setelah terjadi Transaksi kepada Pelaku, Pelaku dapat di amankan. Kemudian Team pun Menggeledah sekitar tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti 4 ( Empat ) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan Berat bruto 6,25 ( Enam koma dua puluh lima ) GrGram. 3 ( Tiga ) Butir Pil Ekstasi warna Kuning, dengan Logo Ferrari Berat bruto 1.43 ( Satu koma empat puluh tiga ) Gram. 1 ( Satu )Unt.Timbangan Elektrik. 1 ( Satu ) buah Skop yang terbuat dari Pipet plastik. 1 ( Satu ) Bks yang berisikan plastik klip bening kosong. 2 ( Dua ) buah Mancis. 1 ( Satu ) buah Dompet Warna Coklat. Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja, tempat Pelaku di tangkap. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku. Barang Bukti tersebut adalah Miliknya, yang Pelaku Beli dari seorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa Ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. G Red