P. Berandan,Elangpos.com
Perangkat desa di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat mengikuti kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang kesadaran hukum ( Kadarkum) di Aula Kantor Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis ( 6/1/2022).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum ini berlangsung. Perangkat desa yang mengikuti pelatihan penyuluhan hukum tersebut ialah, Desa Pelawi Selatan, Desa Teluk Meku, Desa Securai Selatan dan Desa Securai Utara.
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang kesadaran hukum ini, dalam rangka untuk melakukan upaya mencegahan jeratan hukum bagi para perangkat Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Cabang Pangkalan Berandan, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum bagi perangkat Desa di Kecamatan Babalan.
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum ini selain dihadiri perangkat desa, juga dihadiri Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu, SE dan Sekretaris Camat Babalan Asyari, S.Pd serta Kasubsi Intel Datun, J. Panjaitan, S.H., M.H, mewakili Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan Feri Diananta Ginting, S.H berserta rombongan.
J. Panjaitan,S.H., M.H dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengatakan. maksud dari dilakukannya penyuluhan dan penerangan hukum ini, yaitu untuk mengajak para perangkat Desa di wilayah hukum Kecamatan Babalan ini agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan dari hukuman. Sehingga, ketika para perangkat Desa ini mengelola keuangan Desa, seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat mengetahui resiko apa saja yang dihadapinya.
Beliau juga menjelaskan“Kami harap kedepannya, melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, tidak ada perangkat Desa yang terjerat hukum dalam mengelola keuangan desa,” jelas J. Panjaitan,S.H., saat melakukan penyuluhan hukum terhadap para perangkat desa tersebut.
J. Panjaitan, S.H juga menjelaskan penyuluhan dan penerangan hukum ini, adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Berandan.
Semoga dengan mengikuti pelatihan dan penyuluhan hukum ini. Semua perangkat desa yang mengikuti kegiatan ini dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Jangan sampai terjerumus dalam lembah korupsi yang dapat merugikan negara dan akhirnya mendapatkan hukuman. G Red