Langkat, Elangpos.com
Kanit Pidum Polres Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial BL (33) warga jalan Objek Dusun V, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, melalui siaran pers nya mengatakan kronologis kejadian sekira bulan Juni tahun 2019 atas nama pelapor Rubiadi ada menitipkan 8 (delapan) ekor kambing kepada terlapor Basri Lubis.
Adapun pemberian kambing tersebut bertujuan agar dipelihara sampai beranak pinak, yang mana nantinya pelapor akan memberikan kepada terlapor upah berupa hasil penjualan kambing yang dibagi dua apabila dilakukan penjualan.
Namun pada bulan November tahun 2020 pelapor datang ke kediaman Basri Lubis untuk mengecek ternak kambing miliknya yang sudah bertambah dan berjumlah 12 (dua belas) ekor. Namun pada saat pelapor mengecek ke kandang kambing tersebut ternyata kambing yang dititipkan sudah tidak ada dan setelah ditanyakan kembali oleh pelapor, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing miliknya tersebut.
Pelapor yang merasa kesal lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang / modal pembelian kambing yang dititipkan pelapor kepada terlapor.
Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.700.000 (lima juta tuju ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 02 September 2021.
Selanjut nya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Objek Dusun V Desa Banyumas Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kemudian Kanit Pidum dan Panit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian dan pada hari Selasa sekira pukul 02.20 Wib, Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut. G Red