Diduga serobot lahan masyarakat, RJS dilaporkan ke Polres Langkat
Langkat,Elangpos.com
Masyarakat petani Dusun Pardomuan Nauli Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melaporkan kelompok RJS ke Polres Langkat Sumatera Utara, Senin ( 9/5/2022).
Masyarakat melaporkan Kelompok RJS ke Polres Langkat berkaitan dengan adanya dugaan tindakan melawan hukum, dengan menguasai / penyerobotan lahan milik orang lain ( masyarakat ) di Dusun Pardomuan Nauli Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.
Menurut Arnus Dupal warga Dusun Gapuk Atas Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, salah seorang masyarakat yang lahan nya termasuk di serobot oleh RJS ketika dikonfirmasi wartawan elangpos.com Rabu ( 11/5/2022) Menjelaskan.
Tujuan laporan mereka ke Polres Langkat untuk meminta perlindungan hukum. Karena lahan kebun rambung mereka diduga ditumbang dengan secara sengaja dan direbut serta dikuasai kelompok RJS.
Dupal juga menjelaskan bahwa kelompok RJS mengklem lahan kebun yang mereka miliki berdasarkan penjelasan hasil rapat koordinasi tentang keberadaan tanah LVRI / PEPABRI di wilayah Kabupaten Langkat tanggal 23 April 2010, yang ditandatangani Bupati Langkat atas nama Ngogesa Sitepu. Yang berbunyi penyerahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kelompok RJS pada tahun 1994 secara resmi dan benar diserahkan seluas 300 hektar.
Ironisnya menurut Dupal, lahan yang mereka usahai dan kuasai selama ini bukan di dalam hibah Pemerintah Kabupaten Langkat seluas 300 hektar tersebut. Namun kelompok RJS menyerobot lahan yang mereka usahai dan kuasai tersebut. Berdasarkan fakta – fakta yang berupa peta yang diterbitkan pada tanggal 11 maret 2018 mereka dapatkan. Luas lahan yang dikuasai RJS seluas 378,36 hektar.
Sementara lahan yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada kelompok RJS seluas 300 hektar. Jadi lahan seluas 78,36 hektar milik masyarakat itu mengapa dimasukkan kedalam arel lahan RJS.
Karena lahan milik masyarakat yang di serobot RJS dan berdasarkan data dan fakta- fakta peta lahan yang didapat masyarakat. Mereka melaporkan RJS ke Polres Langkat. Guna meminta perlindungan hukum, dan menindak RJS secara hukum. Karena telah melakukan pengrusakan kebun rambung milik masyarakat. Dupal menegaskan, mereka minta ganti kerugian sebesar Rp. 150.000.000; ( seratus lima puluh juta rupiah), atas pengrusakan kebun rambung mereka yang telah di tebang / dirusak RJS . Masyarakat juga meminta agar RJS mengembalikan hak atas lahan masyarakat yang selama ini dikuasai RJS. Red