Rutan P. Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut buka layanan kunjungan secara tatap muka perdana


P. Berandan,elangpos.com

Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Klas II B Pangkalan Berandan Kantor wilayah Kemenkumham Sumut kini membuka layanan kunjungan perdana, Senin ( 4/7/2022).

Dibukanya kembali layanan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan ini. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang “Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kepala Rutan, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md IP,S.H ketika dikonfirmasi wartawan elangpos.com senin ( 4/7/2022) menjelaskan. Dibukanya layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan hari senin ini perdana. Yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Layanan kunjungan dimulai hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB.

Layanan kunjungan ini berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang “Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak;
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1(satu) minggu pada jam kerja;
3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin. Karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;

 

5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Mei ( 45) seorang ibu rumah tangga salah seorang pengunjung ketika dikonfirmasi wartawan elangpos.com Senin ( 4/7/2022) mengatakan. Dirinya merasa senang dengan dibukanya kembali layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan. Karena mereka dapat melihat keluarganya secara tatap muka langsung. Setelah sekian tahun lamanya dimasa pandemik Covid-19 tidak dapat bertemu.

Semoga dengan dibukanya kembali layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan tersebut. Dapat memberikan semangat dan melepas rindu warga binaan pemasyarakatan pada keluarganya. Dan diharapkan warga binaan pemasyarakatan dapat menjalani masa hukumannya dengan sebaik baiknya. G Red

error: ELANGPOS.COM