Polres Langkat berhasil mengamankan 2 Kg Ganja dan 3 tersangka


Langkat,elangpos.com

Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi, Kamis ( 14/7/2022).

Melalui konferensi pers Polres Langkat menjelaskan terkait penangkapan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa ganja kering seberat 2 Kg dari tiga (3) lokasi dengan waktu yang berbeda.

Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusnadi dan KBO Satres Narkoba, Iptu Mimpin Ginting, saat konferensi pers di lapangan Bahara Daksa Polres Langkat, Kamis (14/7/2022). “Personel satres narkoba mengamankan pelaku inisial RD alias Ayak (35) profesi sebagai nelayan, warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Pelaku diamankan di Jalan lintas Medan-Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 50,84 gr, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Waka Polres Langkat.
Kemudian beliau menjelaskan, bahwa berselang sehari kemudian personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika ganja, inisial MA (38) warga Lingkungan VII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan barang bukti daun ganja siap pakai seberat 1080 gr. “Pelaku diamankan di sekitar Desa Sungai Ular Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pengembangan pelaku MA, personel Satres Narkoba berikutnya menciduk UA alias Amri (46), warga Dusun III Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 900 gr,” tuturnya.
Sementara, ia katakan, pelaku diamankan di sekitar lokasi Ujung Kampung, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, ia jelaskan, dalam waktu dua hari, Polres Langkat berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering seberat 2.030,84 gr atau 2 Kg. Kini ketiga tersangka mendekam di jeruji besi Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM