Unit Pidum Polres Langkat ringkus tersangka pencurian dengan kekerasan
Langkat,elangpos.com
Unit Pidana Umum Polres Langkat meringkus seorang tersangka dalam perkara tindak Pidana pencurian dengan kekerasan Selasa ( 19/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan elangpos.com melalui Unit Pidum Polres Langkat Selasa ( 19/7/2022). Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F. Sinaga,S. Sos, beserta anggota opsnal pidum. Melakukan penangkapan terhadap Seorang tersangka berinisial IM ( 41) warga Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan laporan EVI ( 27) ( korban) warga Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 /II / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTAR SU, tanggal 18 Februari 2022.
Dalam laporannya pelapor menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya. Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 04.10 Wib, Saat itu Terlapor bersama rekanya mendatangi warung Pelapor di Pinggir Desa Titi Kurus Kecamatan Batang Serangan, Kab. Langkat. Saat itu terlapor mengatakan “Pinjam uang napa? Rp 200.000;(dua ratus ribu),nanti aku balikkan” ( pelapor meniru perkataan tersangka).
Pelapor Menjawab” Tidak ada, saya tidak berani kasi Uang ini karena ini uang jualan”.
Mendengar jawaban tersebut, tersangka terlihat emosi dan melempar aQua sedang. Kemudian tersangka mengambil kursi Plastik dan memukul lengan Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor berusaha lari masuk ke kamar untuk menyelamatkan diri. Kemudian pelapor berencana meminta bantuan melalui Hand Phone. Pelapor pun berkata”sambil menangis “ saya tidak Terima dan akan melapor”.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka masuk dan memukul pundak Pelapor dengan kursi plastik. Selanjutnya tersangka memerintahkan rekannya untuk mengambil uang yang ada di tangan Adik pelapor bernama RIS, sebesar Rp. 4.000.000;(Empat juta rupiah) dengan secara paksa.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut tersangka dan rekannya lari keluar meninggalkan warung.
Atas perbuatan tersangka, pelapor mengalami luka memar dibagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri. Selanjutnya Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat guna hukum selanjutnya.
Dari laporan yang diterima Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F. Sinaga,S. Sos, beserta anggota opsnal pidum. Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa.Karang Anyar Kec. Secanggang Kab. Langkat, kemudian Kanit Pidum melaporkan kepada Kasat Reskrim, dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Petugas berhasil meringkus seorang tersangka sekira pukul 14.00 WIB. Petugas juga mengamankan 1(Satu) Buah Kursi Plastik Warna Merah yang di duga digunakan untuk menganiaya korban. Kini tersangka terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. G Red