Rutan Klas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 Tahun 2022 dan Pembagian Remisi Kepada Warga Binaan

Langkat ,elangpos.com

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor SEK-UM.04.01-242 tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara nomor W.2-UM.04.01-22843 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Upacara Peringatan HUT
ke- 77 Kemerdekaan RI & Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke- 77 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Upacara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2022, Rabu ( 17/8/2022).


Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md., IP., S.H., M.H selaku Ka. Rutan Klas II B, P. Berandan mengatakan. Maksud dan Tujuan Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang. Sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku. Sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Beliau juga menjelaskan Dari jumlah 502 orang warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam Rutan Pangkalan Berandan, terdiri dari status tahanan sebanyak 26 orang dan narapidana sebanyak 476 orang.
Jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi umum HUT RI tahun 2022. Yang terkait dengan pidana umum sebanyak 431 orang. Jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi umum HUT RI tahun 2022. Yang terkait dengan pidana khusus ( PP. 99 tahun 2012) sebanyak 7 orang.
Kegiatan pemberian remisi ini juga dilakukan upacara di Aula Rutan Klas II B Pangkalan Berandan. Kemudian kegiatan ini dilaksanakan dengan mendengarkan sambutan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI. Bapak Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI, ini menyampaikan bahwa, Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial. Untuk dapat berinteraksi secara sehat. Disaat yang bersangkutan kembali di tengah – tengah masyarakat nantinya.

Seluruh rangkaian kegiatan upacara dan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas II B Pangkalan Berandan. Berjalan dengan lancar dan baik. Dihadiri Kepala Rutan Klas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md. IP., S.H., M.H dan pegawai, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan. G Red

error: ELANGPOS.COM