Perhatian, Tipikor Polres Langkat masih siapkan waktu yang tepat untuk cek TKP dugaan pungli di SD Negeri Kabupaten Langkat


Langkat,elangpos com

Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Langkat masih siapkan waktu yang tepat untuk turun mengecek Tempat Kejadian Perkara ( TKP) terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat dan oknum Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Masyarakat sangat merindukan keadilan dari aparat penegak hukum, terkait pemberantas Pungli di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tercinta ini.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ) telah terbentuk pada 20 Oktober 2016. Ketika Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia bersih dari tindakan Pungutan liar.

Namun kegiatan ini masih saja seringkali terjadi, ironisnya praktek Pungli ada juga dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah. Sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran maupun Pengutipan liar.

Ketegasan dan kesigapan instansi Pemerintahan dan aparat yang berwenang diharapkan segera menindak lanjuti informasi maupun laporan masyarakat. Agar oknum pelaku dapat ditindak tegas. Sehingga dengan adanya kinerja instansi yang berwenang melakukan pemberantasan pungli. Diharapkan jangan adalagi pihak yang memandang siswa – siswi di sekolah sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk.

Siswa- siswi itu adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi. Jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua maupun wali murid dengan embel-embel ataupun persyaratan untuk kepentingan masuk sekolah. G Red

error: ELANGPOS.COM