Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Meringkus Tersangka Tindak Pidana Narkotika


P. Berandan,elangpos.com

Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika, Jum’at ( 30/9/ 2022 ) sekira pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing,S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPDA Sihar M. T. Sihotang, S.H. Ketika memberikan keterangan kepada elangpos.com Sabtu ( 1/10/2022) menerangkan. Penangkapan tersangka berinisial IL ( 49) warga Tangkahan Lagan Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat bermula dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa di lokasi T. Lagan Kelurahan Alur Dua Baru sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar M. T. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggota di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat, bahwasanya seorang tersangka berinisial IL yang dicurigai sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya tim melakukan penyergapan terhadap tersangka. Melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha untuk melarikan diri. Namun petugas berhasil meringkus tersangka tersebut. Saat di ringkus petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekeliling di dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 2 (dua) bal ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja, 1 (Satu) Plastik besar yang berwarna merah yang diduga berisikan narkoba jenis ganja, 1 (Satu) gulungan kertas minyak, 1 (Satu) Timbangan yang berwana merah. Berat barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan seberat 2,1 Kilogram (Dua Ribu Seratus Gram). 1 (Satu) Hp android yang berwarna hitam ,1 (Satu) lembar uang Kertas Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar Uang Kertas Rp.50.000.- ( Lima Puluh Ribu ),1 (Satu) Lembar Uang Kertas Rp.20.000 ( Dua Puluh Ribu )yang di temukan di dalam lemari kamar.

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan. G Red

error: ELANGPOS.COM