Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus 2 orang TSK Pencurian


P. Berandan,elangpos.com

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus 2 orang tersangka tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Minggu ( 2/ 4/2023).

Berdasarkan laporan Yacub ( 50 ) warga Jalan Babalan GG Tenggiri Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan kab Langkat. Sesuai dengan LP/B/39/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tanggal 02 April 2023.
Dalam laporan tersebut korban menjelaskan kronologis Kejadian pencurian tersebut.

Pada hari Jum at Tanggal 31 Maret 2023, Pukul 05.30 Wib. Seusai pelapor salat subuh melihat 1 (satu unit) becak mesin merk Yamaha Vega ZR BK 6876 PAB milik pelapor yang sebelumnya diparkirkan di Lingkungan 1 bahari lorong pajak ikan lama tidak berada lagi di tempat nya.

Kemudian pelapor melakukan pencarian terhadap becak mesin tersebut. Mendapatkan informasi dari saksi muji yang memberitahukan kepada pelapor bahwa ada membeli seksi becak milik pelapor dari seseorang pengepul barang bekas berinisial RT di sekitar Jalan Stasiun Kereta api.

selanjutnya pelapor pergi menemui anggota kerja pengepul barang bekas yang membeli seksi becak milik pelapor. Beliau meminta tolong agar memberitahukan siapa yang menjual seksi becak tersebut. Kemudian pelapor diantar oleh pekerja pengepul barang bekas ke kediaman terlapor berinisial MD yang mana berdasarkan keterangan pekerja pengepul barang bekas yang pelapor tidak ketahui namanya. Bahwa ia hanya membeli seksi becak tersebut dari tempat berinisial MD tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena telah dirugikan sebesar Rp. 5.000.000(Lima juta rupiah) dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Dari laporan korban tersebut, pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M. T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya pelaku pencurian tsb sedang duduk di simpang lorgan kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja kedua tersangka berinisial MD dan AT yang lagi duduk di simpang lorgan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPTU Sihar M.T Sihotang, S.H dan anggota opsnal Reskrim melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian petugas Kepolisian mengamankan tersangka berikut barang bukti di Polsek Pangkalan Berandan untuk pemeriksan dan proses hukum lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM