Polsek Pangkalan Berandan Ringkus tersangka Pencurian


P. Berandan,elangpos.com

Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian Sabtu ( 08/4 / 2023 ).


Tersangka berinisial SF ( 27 ) warga Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berdasarkan laporan korban, Hj.Fatimah Adriani ( 67 ) warga Jalan Sutomo GG Al Huseini No 1. Sesuai dengan LP/B/41/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN, Tgl 07 April 2023.

Dalam laporan tersebut korban menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.20 Wib, di kediamannya. Pada saat itu Pelapor mendapat notifikasi CCTV dari handphone miliknya sekitar 19.41 WIB. Kemudian pelapor memeriksa handphone nya.untuk memantau CCTV nya. Dalam rekaman CCTV nya pelapor melihat ada seseorang masuk kedalam rumah nya. Kemudian pelapor menghubungi Surya darma, ( 45 ) Yumeini (27). untuk melatih pengecekan dikediaman rumah pelapor.

Ketika dilaksanakan pengecekan saksi melihat jendela belakang rumah milik pelapor telah rusak.Kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melalui video call dengan pelapor. Saat dilihat barang yang hilang dari rumah pelapor berupa TV LCD merk Toshiba tabung gas 3 Kg.

Atas kejadian pencurian yang terjadi di kediamannya itu, pelapor merasa keberatan karena telah dirugikan sebesar Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah) dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Kronologis Penangkapan

Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib.Kapolsek Pangkalan. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H.,MH berdasarkan laporan korban tindak pidana Pencurian itu. Dengan sigap menanggapi laporan masyarakat, Beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M T. Sihotang,S.H untuk melakukan penyidikan atas kejadian pencurian tersebut.

Dari penyidikan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, Bahwa ada seorang yang di curigai melakukan Pencurian tersebut.

Saat itu yang di curigai sedang berada di rumah nya di lingkungan III Kel sei bilah timur kec sei lepan kab Langkat . kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana, ketika diinterogasi petugas di kediamannya, TSK SF mengakui perbuatannya. Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan. G Red

error: ELANGPOS.COM