Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ringkus TSK tindak pidana penganiayaan


P. Berandan,elangpos.com

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana penganiayaan di Jalan Taman Bunga Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis, ( 13/4/2023).

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat, sesuai dengan LP/B/44/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tindak pidana penganiayaan. Terhadap korban bernama Umi Syahyani Nasution ( 45) warga Jalan Wahidin ujung Kel. Brandan Barat Kec Babalan Kab. Langkat.

Dari laporan tersebut pelapor menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan terhadap Umi ( korban). Pada Hari Rabu Tanggal 12 April 2023, Pukul 21.30 Wib. Pelapor mendapat informasi dari Korban yang tidak lain Orang tua / Ibu dari pelapor, bahwasnya Korban sudah berada di Puskesmas Sutomo Pangkalan Brandan. Mendengar informasi tersebut pelapor langsung menuju ke Puskesmas. Pelapor mendengar keterangan dari adiknya bahwa ibunya yang menjadi korban penganiayaan tersebut dianiaya oleh tersangka berinisial SN ( 25) dengan menggunakan pisau. Korban sempat melindungi diri dengan cara menangkis menggunakan tangan kiri. Dari kejadian itu korban mengalami luka koyak akibat pisau yang digunakan tersangka. Setelah itu tersangka meninggalkan korban yang sudah mengalami luka akibat sayatan benda tajam itu.

Kronologis Penangkapan


Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, S.H., M.H mendengar adanya laporan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum nya langsung menanggapi laporan tersebut. Beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M.T Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan atas kejadian Penganiayaan tersebut.

Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menjalankan perintah menuju ketempat kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti serta penyidikan terhadap keberadaan tersangka. Tidak lama kemudian Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya tersangka saat itu sedang berada di Jalan Taman Bunga Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec Babalan Kab. Langkat. Kemudian Kanit Reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut. Ketika petugas di lokasi itu, benar saja tersangka berada ditempat itu kemudian petugas langsung meringkus tersangka.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya yang diduga untuk menganiaya korban telah dibuangnya. Ketika dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti pisau itu.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan. Polsek Pangkalan Berandan selalu sigap dalam menanggapi laporan masyarakat. Demi terciptanya kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan. G Red

error: ELANGPOS.COM