Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

P. Berandan, elangpos.com

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika di Jl Pelabuhan Lingkungan II Kel Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat Sumatera Utara, Senin ( 3/7/2023 ).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan elangpos.com melalui Humas Polres Langkat menjelaskan. Penangkapan seorang tersangka berinisial IR ( 27 ) warga Kel sei bilah timur Kec. Sei lepan Kab. Langkat, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang layak dipercaya. Bahwasanya di Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kel Sei Bilah Kec Sei Lepan Kab. Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu – sabu. Dari informasi itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M.T.Sihotang,S.H untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisial IR sedang berada di lokasi yang dimaksud, tepat nya di dalam rumah. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Setiba di TKP, pelaku yang di curigai berada di dalam kamar. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dampingi Kepala Lingkungan II Kel Sei Bilah. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti yang berada disekitar tersangka, tepat nya didalam kamar. Berupa 3 (tiga ) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,51 gram. 7 (tujuh) bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 12.51 gram. 10 (sepuluh ) bungkus plastik klip kosong, 1(satu)buah dompet warna kuning. 1 (satu) buah Hp merk Vivo, 1( satu) buah keranjang.
Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya untuk di jual,. Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong petugas ke Polsek Pangkalan Brandan. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM