Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Meringkus Tersangka Penggelapan Sepeda motor

P. Berandan,elangpos.com

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus dan meringkus seorang tersangka penggelapan sepeda motor di Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat, Senin ( 17/7/2023).


Tersangka berinisial R.A alias Kiki ( 28 ) warga Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat, diringkus satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berdasarkan laporan Dedi Mujiani Nasution ( 30) Jalan Lingkungan Utama Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat sesuai dengan LP/B/126/IX/2021/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT. Tgl 03 September 2021.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan elangpos.com melalui Humas Polres Langkat Selasa ( 18/7/2023). menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 13.00 wib, ketika Pelapor berada di Warung Ayam Penyet Milik Korban di Lingkungan Utama Kelurahan tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat datang pelaku An. R.A yang sering makan di warung milik Korban / Pelapor untuk meminjam sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT tahun 2013 Warna Hitam Les Merah dengan No Pol BK 2975 PAP dengan No rangka : MH31KPOOCDJ656037 dengan no Mesin : 1 KP656066 milik Pelapor / Korban dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah pelaku. Kemudian besok nya korban mengecek ke rumah pelaku untuk mencari sepeda motor nya dan pelaku sudah tidak ada di rumah nya lagi.Dan akibat kejadian ini Pelapor / Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pkl. Brandan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kronologis Penangkapan

Dari laporan dan barang bukti 1( satu) Buku BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan NO Pol BK 2975 PAP dan 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan No Pol BK 2975 PAP tersebut, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar Marulitua Sihotang,S.H dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Pengelapan sepeda Motor dan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib. Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di rumah di Jalan Sukamulia / Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat. Setelah itu Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan tersangka pengelapan sepeda motor tersebut. Setiba di tempat kejadian tersangka berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Pangkalan Brandan tanpa ada perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM