Jemaat Gereja Mawar Sharon Dapat Melakukan Ibadah di Aula Pemko Binjai.

Binjai. Elangpos.

“Pemerintah Kota Binjai tidak pernah melarang kegiatan beribadah, itu adalah hak setiap orang untuk beribadah, tapi penyelenggaraan ibadah harus sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution saat rapat persiapan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon, di ruang kerja Sekdako Binjai, Rabu (02/08).

Rapat ini terkait pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon yang akan dilakukan di Aula Pemko Binjai pada minggu mendatang, 6 Agustus 2023.

Rapat pembahasan ini diikuti pula oleh Asisten I Setdako Binjai Aldi Agustian, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina, Kadis Pariwisata Binjai Ismail Ginting, Kaban Kesbangpol Binjai Ruslianto, Camat Binjai Kota Musya Maaruf, Lurah Kelurahan Setia Hadi Kusuma, Kuasa Hukum Gereja Mawar Sharon Martono, Perwakilan Majelis Umat Kristen Indonesia Sumut, Dedi Simanjuntak, Perwakilan GMS, Erwin, Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur.

Sekdako Binjai pada rapat persiapan tersebut menjelaskan Kota Binjai merupakan salah satu kota paling toleran di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan ketertiban dan kerukunan antar umat beragama dan etnis di Kota Binjai. Termasuk bagi peribadatan jemaat Gereja Mawar Sharon, yang diberikan izin untuk beribadah di Aula Pemko Binjai. Hal ini merupakan salah satu solusi yang diberikan untuk para jemaat dalam menjalankan ibadahnya.

Martono selaku kuasa hukum dari GMS Binjai menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya keributan dan hal-hal yang dapat menimbulkan kekisruhan. Sebab, yang ingin dicapai para jemaat adalah kenyamanan dalam beribadah. Sementara itu, Erwin selaku perwakilan GMS menyatakan akan menjalankan keputusan yang diberikan.

Mengakhiri rapat tersebut, Sekdako menegaskan bahwa setiap umat yang beragama bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Meskipun begitu, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi(mza)

error: ELANGPOS.COM