Buku BTA berstempel lain sekolah, sengaja diambil mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai

SR : rekanan pemasok buku pelajaran BTA ditangkap korupsi, dirinya membayar 2 Kali

P. Berandan,elangpos.com
Ratusan Buku pelajaran Baca tulisan Al-Qur’an ( BTA ) yang berstempel Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi berada di Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai. Sengaja diambil berinisial SR mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai, kamis ( 24/8/2023).

Berdasarkan keterangan hasil konfirmasi wartawan elangpos.com kepada SR mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai melalui via HP, kamis ( 24/8/2023) menerangkan. Buku BTA berstempel Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi sengaja diambil SR. Beliau menjelaskan, sebelum dirinya menjabat menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai, SR menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi. Saat itu dirinya sudah melakukan pengambilan buku pelajaran BTA, namun belum dilakukan pembayaran.

SR juga menjelaskan saat pengambilan buku pelajaran BTA tersebut untuk anggaran dana BOS TW 1 di SDN 053996 Pelawi. Namun menurut beliau sebelum TW 1 anggaran dana BOS di SDN 053996 Pelawi keluar, beliau sudah pindah tugas ke SDN 050759 Securai menjadi Kepala Sekolah. Saat TW 1 keluar beliau sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 050759 Securai. Ketika itu Kepala Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi dijabat berinisial hj,L, selaku pengganti SR.

SR menyampaikan kepada HjL selaku Kepala Sekolah penggantinya di SDN 053996 Pelawi. Bahwasanya buku Pelajaran BTA yang sudah di stempel SDN 053996 Pelawi itu belum dibayarkan kepada rekanan pemasok buku pelajaran BTA tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari SR, Kepala Sekolah penggantinya itu tidak mau membayar buku pelajaran BTA tersebut.

Karena tidak mau dibayarkan akhirnya buku pelajaran BTA yang sudah distempel SDN 053996 Pelawi itu diambil SR dan dibawa ke SDN 050759 Securai dan dibayarkan menggunakan anggaran dana BOS SDN 050759 Securai sebesar sembilan juta rupiah lebih jelas SR.

Ironisnya SR juga menjelaskan dirinya membayar buku pelajaran BTA tersebut terjadi dua kali pembayaran. Karena rekanan pemasok buku pelajaran BTA tersebut terjerat kasus korupsi jelas. Menjadi pertanyaan mengapa SR bisa dan mau melakukan pembayaran buku pelajaran BTA sebanyak dua kali pembayaran.

Kalau sembilan juta rupiah saja dikalikan dua yaitu delapan belas juta yang harus dibayarkan. Apalagi keterangan SR sebanyak sembilan juta rupiah lebih. Menggunakan uang apa SR menanggulanginya, apa mungkin menggunakan uang dana BOS di SDN 050759 Securai atau gaji beliau ?. Apalagi keterangan dari SR rekanan pemasok buku pelajaran BTA tersebut ditangkap karena korupsi.

Diharapkan kepada inspektorat Kabupaten Langkat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan untuk melakukan pengauditan terkait penggunaan bantuan dana BOS yang terindikasi ada pembayaran dua kali pembayaran. Terkait rekanan pemasok buku pelajaran BTA tersebut ditangkap karena korupsi pada tahun 2020 yang lalu. G Red

error: ELANGPOS.COM