TIGA WARGA TANJUNG BERINGIN DI TANGKAP USAI NGEDARKAN PIL EKSTASI

Binjai. Elangpos.

Tiga orang warga kecamatan Tanjung Beringin , Kabupaten Langkat, kini mendekam di dalam sel tahanan unit narkoba Polres Binjai, akibat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

“ Ketiga tersangka, kami tangkap di kawasan jalan Taruna, kecamatan Binjai kota “ kata kanit dua narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman SH, kepada Elangpos Senin ( 18/9 ) di kantornya.

Ketiga tersangka yakni Teguh (26), Fajar (21) dan Agung (16) masih menjalani pemeriksaan intensif di unit dua narkoba polres Binjai, sebelum kasusnya di limpahkan ke kejaksaan negeri Binjai, untuk menjalani persidangan di Pengadilan negeri Binjai.

Ketiga tersangka mengakui mendapatkan barang haram narkoba pil ekstasi sebanyak delapan belas butir, dari seorang bandar narkoba di kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang kini sedang di buron unit dua narkoba polres Binjai dan akan mendapat keuntungan satu juta lima ratus ribu rupiah.

Polisi menangkap ketiga tersangka, dengan cara menyamar, sebagai pembeli pil ekstasi. Saat ketiga tersangka menunjukan pil ekstasi, polisi langsung menyergap ketiga tersangka dan membawa ke satnarkoba polres Binjai.

“ Katiga tersangka terancam pasal 114  Undang – Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima belas tahun penjara “ kata Ipda Eddy menjelaskan. (mza)

error: ELANGPOS.COM