Jalin Sinergitas, Karutan P. Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut hadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat

P. Berandan, elangpos.com

Jalin Sinergitas Kepada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, A. Agung Gde J.P. Putera menghadiri undangan Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan, Rabu ( 29/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT- 412A/L.2.25.8/Es.2/11/2023 tanggal 20 November 2023. Ada 69 perkara pemusnahan barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langkat.

Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing, S.H.,M.H menjelaskan. Barang bukti yang dimusnahkan dalam 69 perkara tersebut , yaitu : Tindak Pidana Narkotika sebanyak 15 perkara (Barang bukti terlampir) terdiri dari: Narkotika Jenis Sabu sebanyak 24,13 gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 32,92 gram. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 29 perkara. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 25 perkara.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampurkan bersama ditergen kemudian dibuang keselokan.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis ganja dan barang lainnya seperti plastik bekas narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti Sajam, hand phone serta lainnya yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara dicincang memakai mesin gerinda. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak dapat disalah gunakan kembali dan untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan.

Karutan Pangkalan Berandan, A. Agung Gde J.P. Putera, ketika dikonfirmasi, mengapresiasi kegiatan tersebut. Dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya terhadap narkoba. “Rutan Pangkalan Berandan akan selalu mendukung dan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Langkat dan instansi terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum yang akuntabel, utamanya komitmen untuk melawan narkoba,” tutur Agung.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif. G Red

error: ELANGPOS.COM