Kumpulkan bukti yang kuat tersangka pencabulan diringkus Polres Langkat
Langkat,elangpos.com
Setelah mengumpulkan barang bukti yang kuat tersangka perbuatan Cabul anak dibawah umur resmi ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat, Senin ( 29/1/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi elangpos.com melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Senin ( 29/1/2024) menjelaskan.
Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan berinisial F ( 13) warga Secanggang seorang tersangka perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB.
Tersangka diamankan di Polres Langkat berdasarkan laporan korban pencabulan sebut saja bunga mawar ( nama samaran) ( 7) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan ; “Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F.
Walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Karena kelengkapan barang bukti ini sifatnya wajib, seperti hasil visum dan lainnya. Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,. Jelas beliau. G Red