Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan,
terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/9).

Alimat menjelaskan setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenang Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu. G Red

Baznas Binjai Salurkan Bantuan Ban Untuk 1.097 Pahlawan Transportasi
Masyarakat 2 Kelurahan & 1 Desa rela antri mendapatkan air bersih
Sinergi Bupati Langkat dan Gubernur Jatim Khofifah Pantau Kondisi Pengungsi Banjir di Langkat
Bupati Langkat Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura