IRT dilaporkan Ke polisi karena dugaan menghasut Masyarakat
“NS “Oknum warga Desa Pintu Air dilapor ke Polisi Tindak Pidana Penghasutan
Langkat – elangpos.com
Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga yang tercatat dalam Kartu Penduduk yang beralamat di Jalan Dusun II Pintu Air
Desa pintu air Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara. Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 berkisar Pukul.11.00 Wib,bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat melakukan perkumpulan dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut akar kepala desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang kepala dusun desa Perlis.

Berdasarkan realis pers yang dikirim Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis, kepada Redaksi Media online elangpos.com, Sabtu ( 8/2/2025). Menjelaskan.
Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dapat dijerat dengan Tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Lebih lanjut dijelaskannya, Unsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja, Penghasutan dilakukan di muka umum, Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.
Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut.
Adapun aksi unjuk rasa yang di lakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998. Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta. Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Maka atas perbuatannya kami telah melaporkan NS sebagai mana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 07/02/2025 untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jelas Advokat yang dikenal dengan pembela masyarakat ini. Red