APH diminta tinjau kembali izin hiburan Pasar malam
Kegiatan pasar malam tidak dapat izin masyarakat sekitar Lokasi
P. Berandan,elangpos.com
Masyarakat disekitaran lokasi tempat yang akan dijadikan tempat hiburan Pasar malam minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) tinjau kembali izin masyarakat sekitar lokasi. Kegiatan Pasar malam yang akan berlangsung di Jalan Sukamulia Pangkalan Berandan.masih banyak belum dapat izin secara resmi dari masyarakat sekitar lokasi yang berdekatan dengan tempat acara pasar malam akan berlangsung, Jum’at ( 4/7/2025).
Gunarso KB,S.H selaku masyarakat mengatakan. Aparat penegak hukum segera tinjau ulang izin hiburan Pasar malam tersebut. Karena keberadaan pasar malam tersebut menuai pro dan kontra. Walaupun diketahui pasar malam adalah salah satu kegiatan yang sering digelar di berbagai tempat, memberikan kesempatan bagi pedagang untuk menawarkan barang dan makanan, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat. Meskipun memiliki manfaat ekonomi dan sosial, keberadaan pasar malam di dekat pemukiman, tanpa persetujuan yang jelas dari warga sekitar, dapat menimbulkan masalah terkait hak-hak dasar warga, terutama yang berhubungan dengan ketenangan dan kenyamanan.
Keberadaan lokasi Pasar malam di Jalan Sukamulia ini berbatasan antar Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan dengan Dusun 3 Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Panitia pengurus kegiatan pasar malam hanya meminta izin kepada beberapa orang masyarakat di wilayah Kelurahan Sei Bilah Timur saja. Sedangkan masyarakat di wilayah Desa Pelawi Selatan yang juga berdekatan dengan lokasi kegiatan pasar malam tersebut tidak dihiraukan. Sementara masyarakat di Dusun 3 Pelawi Darat Desa Pelawi Selatan ini nantinya juga terdampak dari kebisingan suara kegiatan pasar malam tersebut. Selain itu masyarakat sekitar lokasi pasar malam tidak menerima kompensasi dari dampak kegiatan ini. Sementara yang berdagang di dalam lokasi pasar malam tersebut bukan masyarakat sekitar, melainkan pedagang dari luar yang tergabung dalam grup hiburan tersebut.
Seharusnya pengelola pasar malam juga melibatkan maupun meminta izin kepada masyarakat di wilayah Dusun 3 Pelawi Darat Desa Pelawi Selatan yang akan terdampak dari kegiatan itu. Jangan mengambil keputusan sebelah pihak saja.
Setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajad hidup orang banyak harus dibicarakan secara musyawarah agar warga bisa menyalurkan hak bicaranya sebagai bagian – bagian dari prinsip musyawarah dalam negara Pancasila. Posisi pasar malam yang jauh dari permukiman mungkin tak banyak pengaruhnya terhadap ketenangan , akan tetapi ketika jaraknya berdekatan tentu akan menimbulkan gangguan baik suara maupun ketenangan. Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal-balik dimana hak dapat diterima.
setelah menjalankan kewajiban, dan kewajiban yang telah dijalankan mengandung konsekuensi diterimanya hak-hak tertentu. Di sinilah peran hak seorang warga untuk dapat memperoleh ketenangan, kenyamanan dan keamanan dalam kontek penyelenggaraan pasar malam.
Setiap warga negara memiliki hak dasar untuk tinggal dengan tenang dan nyaman di rumahnya. Hak ini dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi kenyamanan hidup dalam lingkungan tempat tinggal, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh pengurus lingkungan dan penyelenggara kegiatan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, hak tersebut sering kali terganggu oleh keputusan sepihak yang tidak mempertimbangkan kepentingan warga, seperti dalam kasus pasar malam yang digelar di dekat pemukiman ini, tegasnya. G Red