Reskrim Polres Binjai Tangkap Pria Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Kamar No 3.
Binjai.Elangpos.
Tewasnya seorang wanita bernama Atmini alias Dewi 32 tahun, warga jalan Muara, kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa , Jakarta Selatan, yang di temukan tewas, di dalam kamar no 3, kost – kostan Block D, di jalan Tamtama, Kelurahan Kartini, kota Binjai, akhirnya dapat di ungkap tim reskrim polres Binjai.
RUS, pria berusia 19 tahun, warga kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di tangkap tim reskrim Polres Binjai, dari tempat tinggalnya.
Polisi menangkap tersangka RUS, dari bukti – bukti yang mengarah kepada tersangka, seperti pesanan aplikasi gojek , pada Senin malam, saat tersangka mendatangi kost – kostan untuk menemui korban.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristian, di hadapan awak media, memaparkan konfrensi pers terhadap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga kota Binjai. “ Tersangka berhasil di tangkap, delapan jam, setelah polisi menerima laporan warga, tentang penemuan mayat di kamar kost “ kata AKBP Bambang Cristian, saat melakukan konfresnsi pers di halaman mapolres Binjai, Sabtu ( 30/8 ).
Menurut Kapolres Binjai, aksi pembunuhan di lakukan tersangka, karena tersangka merasa di hina korban, dengan mengatakan orang miskin , sementara antara korban dan tersangka, terjalin hubungan serius hingga sampai berhubungan badan.
Tersangka RUS, terancam hukuman penjara lima belas tahun penjara, karena dengan sengaja melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan nyawa mati, sesuai pasal 338 KUHP. (mza)