Diduga Tanpa Cek Fakta Bukti Laporan, Kabid SD di Kabupaten Langkat Panggil Kepala Sekolah

Langkat,elangpos.com

Diduga tanpa melakukan cek fakta dan adanya bukti dari pelapor, atas laporan yang dilakukan masyarakat, Kepala Bidang Sekolah Dasar Kabupaten Langkat berinisial AF diduga langsung melakukan pemanggilan terhadap Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri dengan surat pemanggilan bernomor : 400.3.5-022.X/DISDIK 1/2025 ber Sifat penting, hal ; panggilan 1 tanpa lampiran, Kamis ( 9/10/2025).

Isi dari surat pemanggilan tersebut bertuliskan menindak lanjuti Laporan dari Bapak Surdianto terkait tentang Pengangkatan Komite Sekolah menjadi P3K Paruh Waktu di Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi, untuk itu kami minta kepada Saudara agar dapat hadir menghadap Kepala Bidang Pembinaan SD pada.hari Rabu 8 Oktober 2025.

Ironisnya surat pemanggilan terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri yang dilakukan Kabid SD tersebut hanya berdasarkan laporan oknum berinisial S yang tidak dilengkapi bukti fisik terkait permasalahan yang dilaporkannya.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Kabupaten Langkat berinisial AF ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu ( 8/10/2025). melalui via WhatsApp terkait pemanggilan terhadap Oknum Kepala Sekolah Dasar yang dilakukannya itu hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan penjelasan.

Menjadi pertanyaan publik, mengapa Seorang Kabid SD diduga seakan menelan mentah-mentah maupun langsung mengambil tindakan, tanpa memeriksa terlebih dahulu bukti yang ada dibawa oknum pelapor tersebut.

Menurut Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri berinisial D yang dipanggil ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan. Pemanggilan itu diketahuinya setelah mendapat pesan WhatsApp dari salah seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri berinisial S yang menjadi rekan kerjanya di Kecamatan Babalan.

Sangat disayangkan seharusnya kalau pun Oknum Kepala Bidang SD itu melakukan pemanggilan terhadap bawahannya untuk melakukan pembinaan dan mengklarifikasi laporan dari masyarakat tersebut. Mengapa harus mengirimkan surat pemanggilan itu melalui pesan WhatsApp Kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri berinisial S rekan kerjanya atau melalui Ketua Kelompok Kepala Sekolah ( K3 S). Beliaukan dapat langsung mengirimkan surat pemanggilan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Kalau seperti ini Kepala Bidang Sekolah Dasar diduga terkesan menyebar luaskan pemanggilannya terhadap Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri lainnya. Sementara laporan terhadap dirinya itu belum tentu benar. Seorang Kepala Bidang SD, diduga kurang ataupun tidak mencermati laporan yang dilakukan masyarakat itu. Kalau beliau memahami, isi dari laporan.masyarakat tersebut. Tidak perlu beliau melakukan pemanggilan terhadap D Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri. terkait laporan yang berisikan pengangkatan Komite Sekolah menjadi PPPK Paruh Waktu. Mana mungkin Komite Sekolah diangkat menjadi PPPK. Sementara diantar syarat – syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu tersebut yaitu harus terdaftar maupun terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar tersebut namanya masuk dalam dapodik. Karena pengangkatan PPPK Penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu tersebut bukan seorang Kepala Sekolah yang mengangkat, tetapi pengangkatan PPPK itu dari pemerintah.

Orang yang melaporkan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri itu diduga tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pelaporan. Karena tidak memiliki bukti dan diduga telah melakukan pencitraan nama baik Kepala Sekolah Dasar Negeri maupun oknum yang dipersangkakannya Komite Sekolah yang menurutnya diangkat PPPK Paruh Waktu. Selain itu juga secara umum pelapor diduga telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ketua umum Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Langkat, Sagino ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp dan telpon selular terkait laporan masyarakat yang diduga telah mencoreng citra nama baik oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri yang juga anggota PGRI Kabupaten Langkat, sehingga beliau dipanggil Kabid SD Kabupaten Langkat. Selaku Ketua PGRI Kabupaten Langkat, Sagino tidak membalas dan memberikan tanggapannya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, S.Pd., M.Pd ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp mengatakan. Kita cari solusi terbaik bang, jelas beliau. Red

error: ELANGPOS.COM