Korban penganiayaan minta perlindungan hukum
P. Berandan,elangpos.com
Seorang Korban penganiayaan didampingi keluarganya melapor ke Polsek Pangkalan Berandan minta perlindungan hukum terkait penganiayaan yang dialaminya. Sabtu ( 2 /5/ 2026).

Sugeng seorang Korban penganiayaan warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat minta perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan. Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan ( STPL ) Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/POLSEK BABALAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Mei 2026 pukul 17.42 WIB, bertempat di kantor kepolisian sektor Pangkalan Berandan. Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 UU 1/2023, yang terjadi di gang Purnama, Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat..Sebagai terlapor terkait dalam kasus penganiayaan ini berinisial R.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi pada hari Jum’at 1 Mei 2006sekitar pukul 14. 30 WIB. Saat itu pelapor dan saksi bernama Tolib sedang duduk di teras kedai/ warung rokok yang tidak jauh dari kediamannya. Tiba – tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berhenti didepan pelapor dan berkata ” apa kau nengok – nengok, gak sor kau, tunggu kalian di sini ya. Kata laki – laki yang tidak dikenal itu. Setelah berkata demikian pelaku pun pergi meninggalkan pelapor dan saksi.
Beberapa menit kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang kembali dengan membawa tiga orang rekannya. Setelah bertemu laki laki yang tidak dikenal tersebut berbicara dengan pelapor dan saksi. Saat berbicara bersamaan saat itu rekan laki – laki tidak dikenal tersebut melayangkan pukulan terhadap saksi yang bernama Tolib, beruntung saksi berhasil menghindar. Tidak sampai disitu saja rekan laki – laki yang tidak dikenal tersebut melangkan pukul kebagian wajah pelapor sehingga mengenai mata bagian sebelah kanan. Yang mengakibatkan mata pelapor mengalami luka memar dan pandangan menjadi buram.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu, rekan pelaku yang melakukan pemukulan tersebut berinisial R warga Kecamatan Sei Lepan. Dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka lembam dibagian mata, pendarahan dibawah pelopak mata, penglihatan buram akibat pukulan yang mengenai mata pelapor. Pelapor dan seluruh keluarga tidak terima atas perlakuan tersangka. Mereka minta perlindungan hukum dan segera pelaku segera ditangkap. Sesuai komitmen Kapolri Berantas Premanisme dan tindak tegas tanpa pandang bulu. Red

Bupati Langkat Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir Langkat
Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional
Ny. Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan Polres Langkat
Syah Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat