KRISIS KETELADANAN DI SD NEGERI 053996 Pelawi : KETIKA KURSI KEPALA SEKOLAH DIDUDUKI OKNUM BERMENTAL PENGUASA
P. Berandan,elangpos.com
Dunia pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 053996 Pelawi telah diguncang isu miring terkait krisis integritas moral kepemimpinan. Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 053996 Pelawi berinisial D Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya. Selasa ( 3/11/2026).

Beliau diduga kerap melakukan intimidasi dengan kekuasaannya sebagai Kepala Sekolah. Tindakan arogan oknum pemimpin sekolah berinisial D tersebut dinilai
telah menciptakan atmosfer kerja yang mencekam, penuh tekanan mental, dan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri tersebut yang berstatus PPPK Paruh Waktu ini terkesan diintimidasi maupun ditakuti data dirinya tidak terdata di BKN. Dengan penjelasan melalui operator Sekolah, data Nomor Induk Kependudukannya tidak cocok di BKN. Oknum operator Sekolah berinisial R, memerintahkan oknum guru untuk datang ke BKN Medan. Ironisnya kalau data NIK oknum guru tersebut tidak terdata maupun tidak cocok di BKN, seharusnya oknum guru tersebut tidak dapat untuk mengikuti ujian tes calon PPPK tahun lalu dan tidak terdata sebagai guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Terkait data didapodik melalui.laptop sekolah itu kan yang punya peranan maupun yang mengisi Kepala Sekolah dan operator sekolah. Oknum guru mana pernah menggunakannya. Sejak tahun 2020 oknum guru ini mengajar di sekolah dasar tersebut. Hingga sekarang telah terdaftar menjadi PPPK Paruh Waktu. Datanya tidak ada masalah. Tapi mengapa sekarang ada aja masalahnya tutur guru yang enggan menyebut identitas. Sebelumnya juga pernah dialami guru – guru lainnya yang mengajar di sekolah dasar ini. Datanya tanpa sepengetahuan oknum guru yang bersangkutan. Kejadian ini.sampai ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Kemudian data saya yang tiba-tiba NIK saya tidak dapat sinkron di BKN. Jadi saya di perintahkan operator Sekolah untuk datang ke BKN Medan, agar datanya bisa singkron alasan operator. Jelas oknum guru itu.
Menjadi pertanyaan kalau data oknum guru tersebut tidak singkron di BKN kenapa guru itu dapat mengikuti ujian PPPK tahun lalu dan kini berstatus PPPK Paruh Waktu. Operator Sekolah kemungkinan tidak berkoordinasi dengan operator Kabupaten Langkat. Terkait bagaimana cara melakukan pengisian data tersebut. Sehingga oknum guru yang terkesan menjadi korban di suruh untuk datang ke BKN Medan. Bukankah data didapodik itu tanggung jawab operator. Kok operator menyuruh oknum guru tersebut harus ke BKN Medan. Apakah operator Sekolah ini perlu lagi pembelajaran agar tidak membingungkan oknum guru yang bertugas di sekolah dasar ini. Atau operator sekolah mengatakan apa yang diperintahkan Kepala Sekolah
Modus Lisan Tanda Tangan SKP

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut, sang oknum kepala sekolah melancarkan aksinya secara cerdik dengan memanfaatkan momentum penandatanganan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)—sebuah dokumen administrasi vital yang menjadi hak dan kewajiban karier setiap guru.
Secara sepihak dan disampaikan hanya melalui instruksi lisan di ruang kerjanya, oknum kepsek tersebut meminta sejumlah uang penandatanganan SKP sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per orang guru, agar dokumen SKP para guru bersedia ditandatangani.
Ironisnya guru yang diminta uang penandatanganan SKP tersebut berstatus PPPK Paruh Waktu ( PW). Kalau tidak membayar SKP tidak ditandatangani. Sementara SKP tersebut adalah salah syarat untuk melengkapi pemberkasan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Beliau juga mengatakan lanjut atau tidaknya kontrak PPPK Paruh Waktu guru dan tendik di sekolah yang dipimpinnya tergantung dirinya.
“Kami dihadapkan pada pilihan yang sulit. Jika tidak membayar, SKP syarat untuk perlengkapan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak terpenuhi. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka kami patuh aturan Kepala Sekolah tersebut. Sementara gaji kami yang masih berstatus PPPK Paruh waktu hanya Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) / bulan. Gajiannya pun masuk ke rekening kami pertengahan bulan. Contohnya gaji bulan September akan masuk rekening kami pada tanggal 15 – 16 Oktober. Sementara kami berusaha untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan gaji yang kami terima. Namun kami diharuskan untuk membayar SKP lagi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dilarang keras melakukan pungutan di luar ketentuan. Jika terbukti melakukan pungli dan penyalahgunaan jabatan, oknum yang bersangkutan terancam dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan (pencopotan), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu oknum Kepala Sekolah itu juga selalu melakukan tindakan semua saja. Salah satu contohnya , sekolah mendapatkan bantuan repitalisasi sekolah. Tetapi dewan guru dan tendik tidak pernah diajak rapat terkait pelaksanaan repitalisasi sekolah tersebut. Ungkap mereka.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, program ini dilaksanakan dengan mekanisme swakelola berbasis sekolah dan masyarakat. Rapat bersama seluruh ekosistem sekolah merupakan tahapan awal yang mutlak dan tidak boleh dilewati karena alasan berikut:
- PembentukanTim P2SP: Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang mekanismenya harus disepakati secara transparan melalui rapat bersama. Tim ini biasanya melibatkan unsur guru, tendik, dan komite/masyarakat.
- TransparansiAnggaran: Karena dana bantuan langsung ditransfer ke rekening sekolah, kepala sekolah wajib memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menu pengerjaan fisik kepada guru dan tendik agar tidak ada kecurigaan atau penyalahgunaan dana.
- PenyusunanRencana Kerja: Rapat diperlukan untuk menyinkronkan jadwal konstruksi fisik dengan jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) agar siswa tetap bisa belajar dengan aman selama masa revitalisasi.
Rapat pleno antara kepala sekolah, dewan guru, dan tenaga kependidikan (tendik) wajib diadakan pada Tahap Persiapan (Pra-Konstruksi), tepatnya sebelum dana bantuan dicairkan dan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Namun ini tidak ada dilakukan kepala sekolah. Sebagai penguasa dirinya bertindak semuanya saja.Tindakan kepala sekolah yang memutuskan atau mengelola anggaran bantuan secara sepihak dikategorikan sebagai Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan peraturan kepegawaian,
Terkait tindakan nya tersebut Redaksi Media online elangpos.com melakukan konfirmasi kepada Oknum Kepala Sekolah berinisial D melalui via handphone dengan nomor 0852xxx Selasa ( 3/11/2026). telpon berdering tetapi tidak dijawab.
Adi puja selalu pengawasan SD di Kecamatan Babalan sangat mengesalkan. Kepala Sekolah adalah pengayom guru – guru , yang menjadi bawahannya. Seharusnya selaku pimpinan yang arif dan bijaksana dapat membantu kendala yang dialami bawahannya. Apalagi terkait data didapodik.
Diharapkan kepada plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Plt. Bupati Langkat agar memanggil dan memberikan sangsi hukum apa bila terbukti melakukan Penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala Sekolah.Red

Usulan Tiorita Bangun Tanggul Sungai Wampu Rp14,50 Miliar direspon Pemprovsu
Plt. Bupati Langkat Dampingi Gubsu, Perhatikan Fasilitas Pendidikan Pesantren
Sekda Langkat Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Instruksikan Polres Langkat Jalankan 4 Program Prioritas Presisi