Besitang ElangPos
Akhirnya pembobol kios milik warga di Lingkungan VI Damar Laut Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil ditangkap satuan Reskrim Polsek Besitang Selasa ( 8/10 ).
Pencurian yang terjadi di warung/ kios milik Masdarifah ( korban ) yang berada di Lingkungan VI Damar Laut Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat pada Jumat ( 4/10 ) sekitar pukul 03.00 WIB. Dengan cara membongkar dinding warung / kios yang terbuat dari asbes ( IRC ). Akibat pencurian tersebut korban kehilangan barang – barang dagangannya yang ada di warung didalam warung tersebut. Diantaranya 27 botol minyak Bensin, 10 kg beras, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 10 bungkus rokok merek Mansion, dan berbagai macam jajanan serta uang sebesar Rp 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ). Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 2.500.000. ( Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Polsek Besitang yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut. Hingga selasa (8/10 ) AKP Adi Alfian SH Kapolsek Besitang mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terlihat ada barang – barang dagangan berserakan di areal perkebunan sawit milik masyarakat. Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait agar melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pencurian itu.
Kanit Reskrim beserta anggota Oprasional Polsek Besitang bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat. Setelah tiba di tempat kejadian kanit reskrim beserta anggota langsung mengamankan barang barang bukti tersebut. Ipda Ferry Sirait beserta anggota selanjutnya melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku pencurian itu. Sekitar pukul 16.30 WIB petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kanit Reskrim serta anggota selanjut nya bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Sekira pukul 17.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan tersebut. Tersangka Septa Utama Alias Chandra (20) di tangkap petugas di daerah Dusun Seisirah Desa Bukit Selamat. Setelah diinterogasi ternyata dirinya tidak sendiri pada saat melakukan pencurian tersebut. Tersangka bersama rekannya Aldrian Dwi Rizki (23) warga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Berdasarkan kererangan tersangka Chandra, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Aldrian di rumahnya. Kedua tersangka terancam Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. Kini kedua tersangka mendekam di Polsek Besitang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ELGUN