Langkat,ElangPos

 

Dua orang pelaku pembawa 20 kilogram narkotika jenis ganja dirungkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Langkat, selasa ( 15/10 ).

Tersangka Purnama Basori ( 52 ) Warga Kampung Cangklek Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur  Propinsi Jawa Barat dan rekannya  Asep, ( 39 ) warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat. Ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis ganja tersebut dengan menaiki Bus Sempati Star dari Propinsi  Aceh menuju kota Medan.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang layak dipercaya. Mengatakan bahwa ada penumpang Bus Sempati Star dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja. Dari informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

 

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH serta Team Oprasional, melakukan penyelidikan dengan sweping di depan Pos Lantas Sei Karan Jalan Lintas Medan – Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

 

Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 07.00 WIB terpantau petugas, melintas satu unit Bus Sempati Star sesuai identitas No Pol yang dicurigai tersebut. Petugaspun langsung melakukan penyetopan terhadap Bus tersebut. Setelah Bus berhenti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan yang ada di dalam Bus itu.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, petugas melihat dua orang penumpang bus yang mencurigakan. Petugaspun langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang tersebut. Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua tas ransel yang berisikan 20 (dua puluh) ball narkotika jenis Ganja yg dibalut dalam lakban warna coklat. Milik dua orang tersangka itu. Saat diintrogasi petugas mereka mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut menuju Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat. Mereka disuruh seseorang yang didentitasnya sudah diketahui petugas. Untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang identitasnya juga sudah diketahui petugas dari Biureun Aceh. Kedua tersangka diberi upah sejumlah Rp. 20.000.000,-,bila barang narkotika tersebut sampai Kabupaten Cianjur. Kini kedua tersangka mendekan di jeruji besi Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.

Apapun dalih kedua tersangka tidak membuat mereka lepas dari jeratan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Narkoba adalah musuh Bangsa dan Negara.  Jangan coba meracuni Negeri tercintaini dengan tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat sangat berharap agar para pelaku dihukum seberat – beratnya. Karena mereka telah merusak generasi penerus bangsa. Sama juga mereka menjajah bangsanya sendiri.  EL GUN

error: ELANGPOS.COM