Tanjung Pura, ElangPos

Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di Dusun I melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu( 16/10).

Penangkapan kedua tersangka Mhd. Rio als Batak ( 20) warga Dusun I Cempaka dan Saiful Bahri alias Dedek alias Menyan ( 27 ) Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Bermula dari laporan Yuslianti warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Bahwa mesin kompresor miliknya yang ada di dalam gudang sudah dicuri. Sesuai Laporan Polisi No : LP/ 72/ X / 2019 / SU / LKT / Sek-T. Pura, tgl 14 Okt 2019.

Setelah kejadian tersebut Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian itu. Pada hari senin (14/10 ) petugas menangkap sorang tersangka Mhd. Rio alias Batak ketika melakuan pencurian buah kelapa sawit milik Hambali warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tersangka RIO

Saat diintrogasi Petugas, tersangka mengaku kalau dirinya dan rekannya Saiful Bahri alias Dedek alias Menyan juga melakukan pencurian mesin kompresor di gudang milik Yuslianti. Dari keterangan tersangka, Ipda Martin Ginting Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura beserta anggota melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini. Kemudian pada hari rabu ( 16/10) petugas berhasil meringkus tersangka Dedek alias Menyan di Dusun 1 Cempaka Desa Paya Perupuk kecamatan Tanjung Pura. Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengatakan bahwa mesin kompresor yang mereka curi sudah di jual rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas. Mereka hanya mendapat bagian dua ratus ribu rupiah dari hasil penjualan mesin kompresor tersebut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti- satu tangga dan kursi yang mereka gunakan untuk memanjat tembok gudang telah diamankan di Polsek tanjung Pura untuk proses lebih lanjut.

Iptu Arwanda Saputra Sembiring, SH Kapolsek Tanjung Pura membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian. Terkait rekan mereka yang menjual mesin kompresor hasil curian itu, masih dalam penyelidikan peugas. Kedua tersangka melanggar psl 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP. EL GUN

error: ELANGPOS.COM